Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan pertemuan perencanaan Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan pada tanggal 22-23 Desember 2025, yang mempertemukan perwakilan dari seluruh unit Mahkamah Agung, organisasi penyandang disabilitas, dan narasumber dari Divisi Psikiatri Forensik Universitas Indonesia (atas perkenan Mahkamah Agung)

Pertemuan ini menandai upaya kolektif yang signifikan dan pergeseran perspektif yang jelas–dari perlindungan paternalistik menuju pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas. Sepanjang tahap awal program, AIPJ3 mendukung serangkaian dialog publik yang berujung dengan peluncuran Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2025 tentang Pedoman Penanganan Kasus Penyandang Disabilitas yang Berkonflik dengan Hukum pada 20 Oktober 2025.

Rapat Perencanaan Kelompok Kerja Akses Keadilan

Lebih lanjut, Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA), menyorot bahwa berdasarkan pengalaman program pendampingan bagi 152 pengadilan di seluruh Indonesia, penguatan perspektif pengadilan tentang disabilitas tetap menjadi prioritas utama. SAPDA merekomendasikan agar penanganan kasus inklusif disabilitas terintegrasi dalam kurikulum pelatihan pengadilan dan mengundang penyandang disabilitas sebagai narasumber. Berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas psikososial, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) dan Pusat Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto, Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), mengan yang juga menjabat sebagai ketua kelompok kerja, menekan jurkan agar dukungan bagi penyandang disabilitas psikososial kan bahwa mandat kelompok kerja adalah untuk memastikan untuk mengambil keputusan diprioritaskan sebagai pendekatan akses yang sama terhadap keadilan bagi seluruh warga negara. hukum resmi daripada perwalian.

Dalam sesi diskusi, perwakilan dari unit-unit Mahkamah Agung membagikan pengalaman dalam menjalankan prioritas untuk menghilangkan hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas ketika mengakses keadilan. Pertemuan tersebut juga menampilkan presentasi dari Divisi Psikiatri Forensik Universitas Indonesia tentang spektrum disabilitas psikososial dan pendekatan penilaian praktis dalam kolaborasi dengan lembaga penegak hukum.

Turut menyuarakan pentingnya kolaborasi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Bambang Myanto, menggarisbawahi bahwa, “Penting untuk memperkuat koordinasi antar unit di Mahkamah Agung dan dengan pemangku kepentingan eksternal, termasuk organisasi penyandang disabilitas, khususnya dalam melaksanakan proses pemantauan dan evaluasi.”

Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan mengenai delapan prioritas tindak lanjut kelompok kerja. Prioritas tersebut meliputi pengembangan pedoman teknis untuk mengklarifikasi ketentuan-ketentuan utama Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2025 –seperti identifikasi dini, penilaian personal, pemeriksaan kesehatan mental, dan perwalian–serta pembuatan FAQ praktis untuk hakim dan petugas pengadilan. Prioritas lainnya termasuk standardisasi infrastruktur pengadilan yang mudah diakses, penguatan kapasitas peradilan, indeksasi dan peninjauan keputusan pengadilan yang melibatkan penyandang disabilitas, dan peningkatan data terpilah untuk mendukung pembuatan kebijakan berbasis bukti.

BACA JUGA: Buletin AIPJ3 Edisi ke-3 – Menyampaikan Bersama: Memulai Tahap Implementasi pada 2026 (Januari 2026)