Pada 2 Desember 2025, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menerbitkan konten edukasi tentang bentuk kekerasan seksual melalui gambar intim tanpa persetujuan sebagai bagian dari kampanye 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender di platform Katahukum.id platform.
Katahukum.id adalah portal informasi hukum yang menyediakan penjelasan isu-isu hukum yang mudah diakses dan dipahami. Dikembangkan dengan dukungan dari Pemerintah Australia melalui AIPJ2 sejak November 2023, IJRS mengelola platform dan saat ini bekerja sama dengan enam mitra masyarakat sipil*. Kolaborasi meliputi fokus dalam kegiatan berbagi informasi dan mengembangkan kampanye bersama terkait perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, pemberdayaan hukum, proses peradilan, dan bantuan hukum.
Dengan format Tanya Jawab (Q&A) sebagai salah satu fitur utamanya, KataHukum.id telah mempublikasikan 272 entri Q&A dan menjangkau 2230 pengguna hingga 16 Desember 2025. Selain konten Q&A, platform ini juga menyediakan terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Belanda, yang berfungsi sebagai referensi penting bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi untuk mendukung analisis reformasi hukum komparatif. Mengingat KUHAP 1981, yang merupakan pembaruan dari Het Herziene Indonesisch Reglement warisan Belanda, membuat peradilan pidana Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum Belanda.
“Sektor hukum seringkali dianggap sebagai bidang dengan istilah teknis yang kompleks dan konsep yang berbelit-belit. Visi besar kami adalah agar KataHukum.id menjadi portal informasi hukum yang komprehensif, terkini, dan mudah diakses serta berfungsi sebagai platform pendidikan publik yang andal bagi masyarakat dari semua lapisan,” tutur M. Rizaldi, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif IJRS.
Kini IJRS berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menjajaki integrasi antara portal KataHukum.id dan portal informasi hukum BPHN, sebagai upaya memperkuat dan memperluas akses publik terhadap informasi hukum di seluruh negeri.
*Mitra masyarakat sipil meliputi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Asosiasi LBH Apik Indonesia, Yayasan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga), SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak), Institute of Community Justice (ICJ) Makassar, dan Rumah KitaB (Rumah Kita Bersama).
BACA JUGA: Buletin AIPJ3 Edisi ke-3 – Menyampaikan Bersama: Memulai Tahap Implementasi pada 2026 (Januari 2026)