Pemerintah Australia melalui Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan Tahap 3 (AIPJ3) mendukung peluncuran kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta pada 23 Juli 2026. Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, turut menghadiri acara tersebut bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri P2MI Mukhtarudin, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, dan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani.

Melalui pelatihan bersama dan pembekalan teknis, kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, petugas layanan, paralegal, dan pemberi bantuan hukum dalam mencegah serta menangani kasus yang melibatkan perempuan, anak, dan pekerja migran di tingkat desa dan kecamatan melalui sistem yang lebih inklusif, responsif, dan mudah diakses.

Foto atas perkenan Kedutaan Besar Australia

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, menegaskan komitmen Pemerintah Australia. “Australia memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan kesetaraan gender serta melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan, baik di Australia maupun di ranah internasional. Komitmen ini juga menjadi bagian penting dari kemitraan pembangunan antara Australia dan Indonesia, dengan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial yang terintegrasi dalam seluruh program kerja sama kami.”

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi seluruh pihak yang terlibat. “Pelatihan ini akan mengintegrasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tiga kategori tindak pidana terkait, yaitu kekerasan seksual, tindak pidana terhadap pekerja migran, dan tindak pidana perdagangan orang. Isu-isu tersebut merupakan kejahatan serius yang merendahkan martabat manusia dan membutuhkan penegakan hukum yang profesional, berorientasi pada korban, serta didukung oleh koordinasi lintas sektor,” ujarnya. Menteri Agtas juga mengapresiasi kemitraan strategis dengan Pemerintah Australia dalam menangani isu-isu tersebut melalui program peningkatan kapasitas.

Rangkaian pelatihan bersama dan pembekalan teknis ini menempatkan korban dan penyintas sebagai pusat dari proses peradilan. AIPJ3 akan mendukung kolaborasi ini untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban dan penyintas melalui penguatan sinergi para pemangku kepentingan dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru hingga akhir tahun 2027.