Depok (22/6) – Pembimbingan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bersama Badan Pengembakan Sumber Daya Manusia (BPSDM) (Kemenkum) Memperkuat Kapasitas Aparat Penegakum dan Tenaga Lainan Melalui Kegiatan Pelatihan Pelatih (TOT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPK). Langkah Ini Dilakukan untuk Memmastikan Layanan Perlindungan dan Penanganan Korban Tpks Berlangsung Secara Komprehensif, Berperspektif Korban, Serta Menjunjung Tinggi Prinsip Hak Asasi Manusia, Non Diskriminasi, dan Kesetaraan Gender.

Penguatan Kapasitas Ini Menjadi Langkah Strategis untuk Memastikan Setiap Korban Tpks MemperOh Perlindungan, Pendampingan, dan Akses Keadilan Yang Sesuai Prinsip Hak Asasi Manusia, Non Diskriminasi, dan Kesetaraan Gender.

Pelatihan Pelatih Kegiatan (TOT) Pencegahan dan Penanganan TPKS INI DiLaksanakan dengan Dukungan Pemerintah Australia Melalui Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (Inklusi) dan Kemitraan Australia–Indonesia untuk Keadilan Tahap 3 (AIPJ3). Pelatihan Diikuti Oleh Perwakilan Kemen PPPA, BPSDM Hukum Kemenkum, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, Serta Berbagii Lembaga Penyedia Layanan Berbasi Masyarakat.

STAF Ahli Bidang Hubungan Kelapaan Kemen PPPA, Indra Gunawan Menyampaikan Bahwa Perkambangan Bentuk Kekerasan Seksual, Termasuk Di Ruang Digital SDM dan Penanganan Yang Adaptif.

”TPKS Merupakan Salah Satu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berdampak Serius Terhadap Korban, Baik Secara Fisik, Psikologis, Sosial, Maupun Ekonomi. Korban TPKS Tidak Hanya Perempuan Dewasa, Tetapi Juga Anak, Penyandang Disability, dan Kelompok Rentan lainnya. Kemenkum Telah Menyusun Sembilan Modul Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tpks Guna Memperkuat Kapasitas Aparat Penegah Hukum dan Tenaga Terpenuhinya Hak-Hak Korban Pada Seliruh Tahapan Penanganan,” Ujar Indra Pada Kegiatan Pelatihan Pelatih (TOT) Penegahan dan Penanganan Tpks.

Indra Menmbahkan, Penyenggaraan Tot Pencegahan dan Penanganan TPKS Merupakan Bagian Dari Implementasi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Sekaligus Tindak Lanjut Dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca selengkapnya di: https://bpsdm.kemenkum.go.id/berita-utama/kolaborasi-kemen-pppa-dan-bpsdm-hukum-tingkatkan-kompetensi-penanganan-tpks-di-indonesia