Pada 13 April 2026, Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan Buku Saku Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, menandai langkah penting menuju penguatan sistem peradilan yang berpusat pada korban untuk penyintas perdagangan orang.

Perdagangan orang tetap menjadi salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius di Indonesia, meninggalkan korban yang mayoritas perempuan dan anak dengan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi berkepanjangan. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.

Buku saku dikembangkan oleh Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung bekerja sama dengan program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN ACT), dengan dukungan teknis dari AIPJ3. Dirancang untuk hakim, jaksa, pengacara, dan aparat penegak hukum, buku saku bertujuan membantu dalam penerapan mekanisme restitusi secara konsisten dalam perkara perdagangan orang. Buku saku ini juga mencakup akses terhadap dana bantuan bagi penyintas perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi seksual, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca selengkapnya: MA Luncurkan Buku Saku Restitusi Perkara TPPO, Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Duta Besar Australia untuk ASEAN, Tiffany McDonald menyoroti bahwa Australia bangga telah mendukung inisiatif ini, serta menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa keadilan dalam perkara perdagangan orang tidak hanya diukur dari penghukuman pelaku, namun juga dari pemenuhan hak dan martabat korban.

Baca juga: Buletin AIPJ3 Edisi Spesial – Merayakan 15 Tahun Kemitraan dalam Sektor Keadilan (Juni 2026)