Menjadi hakim di Indonesia adalah pekerjaan yang penuh tuntutan, dan bagi hakim perempuan, tuntutan ini muncul karena adanya beban ganda untuk menyeimbangkan tugas profesional dengan kehidupan keluarga. Hakim secara berkala memperoleh kesempatan promosi dan/atau dipindahkan ke kota lain, situasi yang seringkali menggiring hakim perempuan untuk memilih antara karier atau tetap dekat dengan keluarga.

YM Nani Indrawati, Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) menyatakan bahwa “Mengatakan ‘itu adalah risiko Anda menjadi hakim — terima atau tinggalkan’ mengecilkan hak perempuan untuk memilih dan berkembang. Lembaga peradilan harus memastikan hakim perempuan dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga mereka dan dalam anggaran transportasi yang wajar.”

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) menyampaikan dukungan mereka untuk diskusi tersebut.

Dukungan Kesehatan Mental: Pelajaran dari Australia

BPHPI dan FCFCOA mengakui Deklarasi Nauru tentang Kesejahteraan Yudisial dan sepakat bahwa hakim yang sehat dan mendapat dukungan akan membuat keputusan yang lebih baik untuk kesejahteraan publik. Pekerjaan hakim dapat menjadi beban emosional yang berat karena sering menangani kasus sulit yang melibatkan anak dan keluarga dalam keadaan krisis. YM Boyle berbagi bagaimana FCFCOA mendukung kesehatan mental para hakim dan staf peradilan. Praktik-praktik utama dari Australia meliputi:

  • Konseling gratis dan bersifat rahasia untuk semua hakim.
  • Sesi konseling wajib empat kali setahun untuk hakim dan staf pengadilan di Pengadilan Magistrat Victoria untuk mencegah kelelahan karena menangani kasus traumatis.