Maraknya seruan no viral, no justice mencerminkan tingkat frustasi publik dalam menyikapi penegakan hukum yang tidak setara, serta persepsi bahwa keadilan hanya terwujud ketika sebuah kasus menjadi viral. Hal ini menggarisbawahi pentingnya proses penegakan hukum – baik dalam sidang terbuka dan tertutup – berjalan objektif dan adil bagi semua pihak, khususnya ketika melibatkan perempuan dan anak.
Sebagai lembaga pengawas peradilan eksternal, Komisi Yudisial berperan penting dalam menjalankan pemantauan persidangan agar hak-hak dan perlindungan bagi kelompok rentan terpenuhi. Secara internal, Mahkamah Agung juga bertanggung jawab atas pengawasan persidangan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Pada 26 Februari 2025, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung no 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025 yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bisa melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup.
“Pemantauan persidangan tidak ditujukan untuk mengintervensi hakim maupun mencari kekurangan dalam proses persidangan, tetapi sebagai upaya untuk memastikan agar persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito dalam pembukaan lokakarya pada Selasa, 8 Oktober 2025 di Jakarta.
Sepanjang 2025, Komisi Yudisial telah melakukan 70 pemantauan sidang tertutup untuk merespon keadaan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam perjalanannya, Komisi Yudisial seringkali tidak dapat melakukan pengawasan sidang tertutup karena individual hakim memiliki interpretasi yang berbeda.
“Urgensi pemantauan persidangan tertutup bagi perempuan dan anak berhadapan dengan hukum ini sangat penting bagi Komisi Yudisial dalam rangka menjamin hak-hak mereka di hadapan hukum,” tutur Sukma Violetta, Komisioner Komisi Yudisial.
Didukung oleh AIPJ3, Komisi Yudisial menjalankan serangkaian lokakarya dan diskusi terbatas dengan masyarakat sipil pemantau persidangan tertutup di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur sepanjang Agustus-November 2025.
Komisi Yudisial juga mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan kebijakan internal yang lebih kuat dalam memastikan akses Komisi Yudisial untuk menjalankan pemantauan sidang tertutup yang melibatkan perempuan dan anak. Hingga November 2025, proses kebijakan internal ini telah bergulir dalam pembahasan di Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia. Proses ini diupayakan agar mewujudkan kesepakatan antar kedua lembaga dalam waktu dekat.