MARINews, Melbourne – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi mengawali Indonesia Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne.
Program yang berlangsung selama dua pekan, dari 27 Juli hingga 7 Agustus 2026 ini diikuti oleh empat hakim Indonesia, yaitu Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si. (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Adhika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H. (Hakim Yustisial Kamar Perdata MA RI), Ni Putu Asih Yudiastri, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jepara), dan Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI).
Delegasi didampingi oleh Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., staf khusus Ketua Mahkamah Agung RI-anggota Tim Pembaruan Peradilan MA RI.
Program ini merupakan bagian dari kerja sama strategis MA RI dengan FCA yang telah terjalin lebih dari dua dekade, serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).
Keempat hakim delegasi terpilih melalui proses seleksi terbuka yang dikoordinasikan oleh Tim Pembaruan Peradilan MA RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK.KP1.1.2/IX/2025.
Secara umum, program fellowship ini bertujuan meningkatkan kapasitas hakim Indonesia dalam praktik peradilan komersial internasional, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045, termasuk perbaikan peringkat Indonesia dalam Business Ready Index (B-Ready) Bank Dunia serta pemenuhan standar OECD terkait sistem kepailitan, penegakan hukum persaingan usaha, eksekusi perdata, dan pengakuan putusan asing.
Selama dua pekan di FCA, keempat hakim akan mendalami empat area utama, yakni hukum persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, litigasi lintas batas dan eksekusi putusan asing, serta efisiensi operasional pengadilan niaga, yang nantinya dituangkan dalam proyek pembaruan (reform project) individu masing-masing peserta.