Selama lebih dari dua dekade, Hakim Agung Nani Indrawati mengalami pasang surut mencapai posisi kepemimpinan. Melalui semua itu, ia melakoni perjalanan menuju kepemimpinan peradilan dengan jauh dari keluarga.

“Saya mencari jalan untuk menyeimbangkan karier dan keluarga. Ada trial and error, standar ganda, dan tekanan. Tidak mudah hidup jauh dari keluarga. Namun, saya berpegang teguh pada prinsip kita harus hidup dengan integritas dan tidak mengorbankan karier maupun keluarga,” ujarnya.

Kini menjabat sebagai Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Yang Mulia Dr. Nani Indrawati S.H., M.H menegaskan bahwa tidak boleh ada hakim perempuan yang merasa sendirian dalam mengembangkan profesi mereka. Di saat yang sama, ia juga berharap agar semua hakim perempuan bisa menikmati hidup berkualitas bersama keluarga.

Pada Selasa, 23 September 2025, bersama anggota dewan BPHPI dan beberapa hakim perempuan sebagai calon mentor, ia bertemu dengan Hakim Agung Suzanne Christie dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), yang sudah bekerja sama untuk topik ini selama beberapa tahun, untuk membahas usulan inisiatif program mentoring hakim perempuan.

Didukung oleh Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan Tahap 3 (AIPJ3), inisiatif ini dikembangkan dari hasil survei nasional terhadap 690 hakim perempuan dari berbagai tingkat peradilan dan wilayah. Survei ini mencakup aspek integritas profesional, pengembangan karier, dan resiliensi bagi hakim perempuan.

Inisiatif ini bertujuan untuk membangun masa depan di mana hakim perempuan berbakat dapat memimpin dan berkembang di peradilan Indonesia. “Dengan mendukung hakim perempuan untuk memimpin, kami berupaya mewujudkan kesetaraan gender yang nyata dan akan bermanfaat bagi generasi mendatang. FCFCOA sangat antusias untuk terlibat dalam inisiatif ini. Indonesia dan Australia menghadapi tantangan serupa untuk mempertahankan hakim perempuan berbakat. Mendukung mereka dalam peran kepemimpinan sehingga mencapai kesetaraan gender adalah sangat penting,” ujar Yang Mulia Suzanne Christie di forum tersebut.

Hingga Oktober 2025, terdapat sembilan hakim agung perempuan di Mahkamah Agung Indonesia. Ini termasuk dua hakim agung perempuan yang diangkat untuk Kamar Agama Mahkamah Agung (Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. dan Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.), sebuah pencapaian yang luar biasa dalam sejarah Mahkamah Agung. Dalam kesempatan yang sama, Kamar Tata Usaha juga telah mengangkat Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. sebagai hakim agung.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sepenuhnya mendukung inisiatif pendampingan ini, yang mendorong para hakim perempuan untuk lebih siap memimpin dan memperkuat lembaga peradilan melalui kepemimpinan yang inklusif dan responsif.