Dengan hampir setengah juta kasus perceraian yang diajukan ke pengadilan di Indonesia pada tahun 2025, diskusi antara Mahkamah Agung dan FCFCOA berfokus pada langkah-langkah utama untuk meningkatkan akses terhadap pengadilan dalam perkara hukum keluarga dan mendukung hasil yang lebih baik pasca-perceraian.

Dipimpin oleh Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, diskusi tersebut memungkinkan kedua pengadilan untuk berbagi pengetahuan dan mengeksplorasi implementasi yang inovatif untuk pemberian nafkah anak dan mantan pasangan pasca-perceraian.

Pengadilan Agama Indonesia di Surabaya dan Gresik mempresentasikan inisiatif yang telah menunjukkan hasil yang menjanjikan dalam beberapa tahun terakhir. Kedua pengadilan tersebut telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah dan asosiasi industri (di Gresik) untuk menegakkan dan memantau pembayaran nafkah pasca-perceraian oleh mantan suami. Pemerintah daerah juga telah mengembangkan mekanisme untuk memantau apakah kewajiban pembayaran nafkah oleh mantan suami telah dilakukan.

FCFCOA berbagi pengalaman dalam mendirikan Lembaga Pengelola Tunjangan Anak (Child Support Agency, CSA) di Australia dan dampaknya dalam mengurangi kemiskinan antargenerasi yang dihadapi perempuan dan anak pasca-perceraian di Australia.

YM Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dan YM Suharto, S.H., M.Hum. memimpin diskusi dengan FCFCOA (YM Boyle terdapat dalam foto)

YM Suzanne Christie menyatakan dalam refleksinya bahwa “Memastikan semua perempuan dan anak memiliki akses keadilan dalam kasus perceraian adalah prioritas. Pemenuhan nafkah anak adalah kunci untuk mencegah keluarga dengan orang tua tunggal jatuh ke dalam kemiskinan. Inovasi yang telah kita dengar minggu ini di Pengadilan Agama Surabaya dan Gresik menunjukkan kemungkinan kemitraan publik dan swasta. Ini adalah langkah penting menuju pembentukan badan nasional yang mendaftarkan dan mengumpulkan pembayaran nafkah.”

Kedua pengadilan sepakat bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan perempuan didukung dalam pengajuan hak dan agar penetapan pemberian nafkah oleh hakim menjadi norma dalam semua kasus perceraian untuk menjamin kesejahteraan perempuan dan anak pasca-perceraian dan putusan ini ditegakkan. Usai diskusi, Mahkamah Agung berencana membahas langkah lanjutan untuk merumuskan pedoman praktik peradilan guna mendukung pelaksanaan putusan untuk pemenuhan nafkah anak dan mantan pasangan di Indonesia.