Acara peluncuran kerja sama ini diselenggarakan atas dukungan Pemerintah Australia melalui Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, petugas penanganan, paralegal, serta pemberi bantuan hukum di tingkat desa/kecamatan hingga akhir 2027. Rangkaian pelatihan ini menempatkan korban bukan hanya sebagai bagian dari prosedur namun sebagai pusat dari proses peradilan serta meningkatkan pelindungan dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam implementasi KUHP, KUHAP yang baru, penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.