Ketika suatu kejahatan menimpa seseorang, dampaknya tidak berhenti saat kejahatannya berakhir. Korban kekerasan kerap menanggung beban seperti biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, trauma psikologis serta stigma selaku konsekuensi sosial-budaya dari masyarakat. Realita ini menunjukkan kebutuhan akan perubahan kebijakan yang berperspektif serta berpusat pada korban. Gagasan ini menjadi fokus diseminasi penelitian yang diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan AIPJ3 pada Kamis, 26 Februari 2026 di Jakarta.
Dalam diseminasi ini, IJRS memaparkan temuan penelitiannya dalam dua diskusi panel mengenai restitusi dan perintah perlindungan, dua mekanisme yang penting untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan.
Restitusi adalah mekanisme yang mewajibkan pelaku untuk mendukung pemulihan korban dengan memberikan ganti rugi atas dampak dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Penelitian IJRS menunjukkan bahwa implementasi restitusi masih sangat terbatas, walaupun Indonesia telah mengakui restitusi dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian mengungkapkan bahwa dari 1459 putusan pengadilan, hanya ada empat yang memuat restitusi untuk dibayarkan oleh pelaku terhadap korban. Hal ini cukup menggambarkan adanya kesenjangan yang besar antara regulasi dan praktik.
Sepanjang panel diskusi mengenai restitusi, peneliti IJRS menekankan bahwa harmonisasi regulasi yang ada akan membantu hakim dan jaksa menerapkan restitusi secara lebih konsisten. Aparat penegak hukum juga sepakat bahwa koordinasi lintas sektor perlu diperkuat, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan, agar pemenuhan hak korban atas restitusi dapat berjalan lebih efektif.
Salah satu penanggap diskusi, Hakim Agung Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H., menekankan bahwa, “Penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Korban harus ditempatkan sebagai pusat perhatian penanganan kasus melalui perlindungan yang efektif dan pemulihan yang bermakna.”
Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan korban. Syahrial Martanto Wiryawan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pentingnya program sosialisasi yang lebih kuat serta bantuan hukum yang mudah diakses, “Banyak korban belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi ketika menjadi korban tindak pidana. Oleh karena itu, penguatan kesadaran dan pendampingan bagi korban itu sangat penting.”
Dalam sesi panel mengenai Perintah Perlindungan, IJRS juga menegaskan bahwa penanganan korban tindak pidana perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui upaya pemulihan tetapi juga melalui perlindungan sebagai pilar penting bagi keselamatan dan kesejahteraan korban. Melalui mekanisme perintah perlindungan, negara dapat memberikan perlindungan segera tanpa harus menunggu proses pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan. Dengan pendekatan ini, intervensi cepat dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi kekerasan.
Penelitian IJRS menunjukkan bahwa implementasi mekanisme ini masih sangat terbatas. Salah satu penyebab utamanya adalah ketiadaan pengaturan teknis yang jelas, sehingga aparat penegak hukum menghadapi ketidakpastian dalam penerapannya di lapangan. Sebagaimana digarisbawahi dalam diskusi, walau UU PKDRT dan UU TPKS sudah memuat mekanisme Perintah Perlindungan, namun dari segi implementasi diperlukan peraturan teknis untuk mendukung implementasi di lapangan agar mekanisme perlindungan dapat diterapkan dan bermanfaat bagi korban.
Baca juga: Buletin AIPJ3 Edisi ke-4 (Maret 2026)